Dishub Bondowoso
Tugas
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis perhubungan, pengawasan, bimbingan teknis, koordinasi lintas sektor, serta pengelolaan sarana dan prasarana transportasi di Kabupaten Bondowoso.
Fungsi
a. Merumuskan norma, standar, prosedur, dan kriteria teknis di bidang perhubungan darat, penyeberangan sungai, dan angkutan multimoda;
b. Melaksanakan kebijakan penyelenggaraan lalu lintas, angkutan jalan, dan penyeberangan sungai;
c. Menyusun rencana program dan anggaran kerja Dinas Perhubungan Bondowoso;
d. Memberikan bimbingan teknis dan supervisi kepada operator angkutan umum, pengelola terminal, dan pengelola fasilitas penyeberangan;
e. Melakukan pengawasan dan penertiban operasional angkutan umum, taksi, ojek, serta sarana transportasi wisata;
f. Mengelola, memelihara, dan mengembangkan sarana dan prasarana transportasi, termasuk terminal desa dan dermaga sungai;
g. Menyelenggarakan analisis dan memberikan rekomendasi kebijakan transportasi untuk mendukung konektivitas antardesa dan antarkecamatan;
h. Melaksanakan evaluasi, pemantauan, dan pelaporan kinerja operasional bidang perhubungan;
i. Memfasilitasi koordinasi dengan instansi pemerintah, swasta, serta pemangku kepentingan lain guna terwujudnya layanan transportasi terintegrasi;
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati Bondowoso di bidang perhubungan.